ARTICLE AD BOX
Kegiatan Pelatihan Pemeriksa Pajak Daerah Tahun 2024 yang akan berlangsung empat hari ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penjabat (Pj) Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, mengatakan kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme SDM aparatur sebagai pemeriksa pajak dalam melaksanakan tugasnya, khususnya dalam hal penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang berlaku, teknik pemeriksaan pajak, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan data perpajakan. Surya Suamba juga memberikan apresiasi kepada peserta pelatihan, BKPSDM Badung dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dalam mefasilitasi pelaksanaan kegiatan pelatihan tersebut.
“Pelaksanaan pelatihan hari ini (kemarin), pada dasarnya lebih menekankan pada penambahan wawasan dan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah agar memiliki kompetensi yang memadai guna mendukung tugas sehari-hari. Oleh karena itu, sebagai aparatur kita dituntut untuk selalu profesional, jujur, beretika, dan bermoral dalam melaksanakan tugas,” ujar Surya Suamba.
Menurut Surya Suamba, pelatihan ini juga merupakan bagian integral dari upaya pemerintah Kabupaten Badung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Dengan peningkatan kapasitas SDM di bidang perpajakan, diharapkan target PAD Kabupaten Badung dapat tercapai secara optimal.
“Pajak daerah merupakan sumber utama PAD Badung. Pajak daerah khususnya pajak hotel, restoran, reklame, hiburan dan ABT memberikan kontribusi mencapai lebih dari 80 persen PAD Badung, yang mana pemanfaatannya untuk membiayai pengeluaran daerah yang tertuang dalam Program Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB) Kabupaten Badung,” jelas Surya Suamba.
Sebagai leading sektor pelaksanaan kegiatan Pelatihan Pemeriksa Pajak Daerah Tahun 2024, Kepala BKPSDM Kabupaten Badung I Gede Wijaya, mengatakan materi pelatihan dalam kegiatan kali ini yaitu Tata Cara Optimalisasi PAD, Tata Cara Penagihan Pajak, Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah dan Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah.
“Untuk menciptakan proses pembelajaran yang kondusif guna tercapainya tujuan pelatihan, maka digunakan metode pembelajaran Andragogy yaitu metode pembelajaran orang dewasa dengan pendekatan partisipatif yang terdiri dari dialog, diskusi, tanya jawab, studi kasus, simulasi atau latihan yang dilaksanakan secara klasikal atau tatap muka,” jelasnya. 7 asa