Warning: session_start(): open(/home/beritaindoupdate/public_html/src/var/sessions/sess_1481490f29f4ee34624b2a95195e37f6, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/beritaindoupdate/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/beritaindoupdate/public_html/src/var/sessions) in /home/beritaindoupdate/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Endorse Judol Selebgram Diciduk - BeritaIndoUpdate.com

Endorse Judol Selebgram Diciduk

2 weeks ago 2
ARTICLE AD BOX
Salah satunya diamankan seorang selebgram inisial NKS alias E,21, yang tinggal kos di Jalan Jepun II, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Pemilik 53.000-an folowers ini diketahui secara aktif mengendors link judi online (judol).

"Endorse judol, kita amankan setelah mengecek akun Instagramnya. Yang bersangkutan aktif mempromosikan link judol agar mendapatkan keuntungan," jelas Kapolres Gianyar AKBP Umar didampingi Kasatreskrim Polres Gianyar AKP M Gananta dan Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra dalam rilis pengungkapan kasus, Senin (9/12). 

Untuk menarik minat warganet, NKS memposting dirinya sendiri sebagai model dengan berpakaian seksi. "Asalnya dari Singaraja, tinggal kos di Buruan. Sehari-hari pekerjaannya freelance," kata Kasatreskrim Polres Gianyar AKP M Gananta. Dari setiap endorse link judol, NKS dapat keuntungan mulai dari Rp 100.000 per iklan. Tergantung durasi yang bersangkutan tayangkan. Pengakuan NKS, aktifitas ini baru dilakoni sejak 3 bulan terakhir. "Kita masih dalami, kemungkinan sudah lebih dari 3 bulan," jelasnya. 

Bersama tersangka NKS, turut diamankan sebuah HP merk Iphone 7 plus dan 1 kartu ATM BCA. Kini NKS harus meringkuk di balik jeruji besi. NKS dijerat pasal 303 KUHP jo pasal 44 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.

Kapolres Gianyar AKBP Umar (tengah) saat rilis pengungkapan kasus di Polres Gianyar. –NOVI 

Selain NKS, turut diamankan tersangka pemain judi online inisial SJN,48, di Banjar Pengambangan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar beserta HP dan uang tunai Rp 350.000. Penangkapan SJN bermula dari sejumlah laporan orangtua yang curiga anaknya bermain judol. "Ada sejumlah anak sekolah bolos, dikira main game online. Ternyata main judol," jelas AKP Gananta. Terhadap rekening penampung judol sudah diblokir dan bersiap akan disita. 

Dua tersangka lagi diamankan, yakni debt collector yang menagih utang dengan cara mengancam memakai senjata tajam (sajam), yakni B,29, dan AHD,24. Sajam yang digunakan berupa golok dengan panjang keseluruhan 40 cm, panjang mata pisau 35 cm dan lebar 3 cm, panjang gagang 15 cm dan lebar 4 cm dengan sarung terbuat dari kayu yang dicat dengan warna hitam. "Modusnya menagih kredit seorang pedagang disertai pengancaman menggunakan sajam. Kita datangi TKP, dan ternyata benar di TKP korban diancam," jelas AKP Gananta.

Kedua pelaku ini ditangkap polisi karena melakukan aksi pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis parang kepada seorang ibu rumah tangga di kawasan Jalan Raya Bypass Dharma Giri Kabupaten Gianyar, beberapa waktu lalu. Kasus ini berawal ketika seorang ibu rumah tangga berinisial IWR memiliki pinjaman uang di sebuah finance sebesar Rp 5 juta. Atas adanya cicilan tersebut, dua orang debt collector, yakni RBBP dan AHD yang sedang berpatroli kemudian berhasil menemukan keberadaan ibu rumah tangga tersebut di kawasan Jalan Raya Bypass Dharma Giri, Gianyar. 

Kedua debt collector itupun menagih uang cicilan terhadap ibu rumah tangga tersebut, namun yang bersangkutan belum bisa melakukan pembayaran uang cicilan. Aksi keributan pun terjadi, kedua pelaku kemudian mengancam ibu rumah tangga tersebut menggunakan senjata tajam jenis parang. Atas kejadian ini, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Gananta kepada Kanit 1 Satreskrim Polres Gianyar Ipda Hanif Aryoseno kemudian menyelidiki kasus ini. "Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Gianyar beserta barang bukti," ujar Kapolres Gianyar AKBP Umar. Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun. 7 nvi
Read Entire Article