ARTICLE AD BOX
Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan pergeseran pola pelanggaran keimigrasian yang semakin kompleks, khususnya di era digital. Sejak dibentuk pada 4 November 2024, Imigrasi Ngurah Rai mencatat pencapaian signifikan. Dalam waktu singkat, tim ini berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian oleh orang asing. Dari kasus tersebut, tindakan tegas berupa deportasi telah dijatuhkan kepada sepuluh orang asing yang terbukti melanggar aturan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menjelaskan bahwa Unit Siber Keimigrasian bertugas melakukan pencarian dan analisis data terkait aktivitas orang asing di media elektronik dan sosial. Unit ini juga bertanggung jawab memantau perilaku orang asing yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, menyusun laporan berkala, serta mendukung tindakan pengawasan dan penindakan keimigrasian.
“Pengawasan terhadap orang asing harus dilakukan secara proaktif. Petugas Imigrasi harus mampu mendeteksi secara dini potensi pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing melalui pengawasan pada media sosial dan media pemberitaan. Jangan sampai pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing mengganggu iklim pariwisata Bali dan merugikan masyarakat,” ujarnya pada keterangan pers yang diterima, Rabu (11/12) malam.
Dia menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan secara tepat, terukur, efektif, dan efisien. Pihaknya menilai harus memastikan setiap orang asing yang berada di Bali mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.
Selain itu, Unit Siber Keimigrasian juga terus melakukan pemantauan dan pengumpulan bahan keterangan terkait dugaan pelanggaran lain yang terdeteksi melalui pengawasan digital. Hal ini bertujuan untuk memastikan lingkungan Bali tetap aman dan kondusif, sehingga mendukung pariwisata yang berkualitas.
“Unit Siber akan membuat petugas semakin responsif dalam menindaklanjuti pelanggaran orang asing sehingga akan tercipta lingkungan yang aman dan kondusif guna mendukung pariwisata Bali yang berkualitas,” kata Suhendra.
Sementara itu, jumlah WNA yang dideportasi selama periode Januari–Oktober 2024 sebanyak 159 orang, dan sebanyak 209 WNA lainnya didetensi.
Paling banyak asal WNA yang dideportasi itu yakni dari Nigeria sebanyak 37 kasus, Rusia 29 kasus, China 19 kasus, Amerika Serikat 17 kasus, dan Australia serta Uganda sama-sama 13 kasus, karena alasan melebihi izin tinggal dan pelanggaran aturan undang-undang.
Selama 10 bulan itu, Imigrasi Ngurah Rai menangani total 11,7 juta pelintas, sebanyak 5,36 juta di antaranya adalah kedatangan WNA.
Ada pun 10 besar asal negara pelintas internasional itu yakni Australia sebanyak 1,3 juta, India sebanyak 460 ribu, China sebanyak 404 ribu, Inggris sebanyak 257 ribu, Korea Selatan sebanyak 247 ribu.
Kemudian Prancis sebanyak 240 ribu, Amerika Serikat sebanyak 226 ribu, Malaysia sebanyak 211 ribu, Jerman sebanyak 184 ribu, dan Singapura sebanyak 171 ribu. 7 ol3, ant