ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Maling residivis spesialis bobol toko, Ahmad Duratun Nasihin, 43, diringkus aparat Polsek Denpasar Barat, Senin (9/12). Tersangka ditangkap beberapa jam setelah membobol Toko Istanbul Kebab, Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat. Terungkap, tersangka juga beraksi di beberapa tempat lainnya, seperti di Jimbaran, Kuta, dan Denpasar Barat. Setiap beraksi tersangka ini hanya bermodalkan linggis untuk mencongkel pintu toko.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan persnya, pada Kamis (12/12) mengatakan penangkapan terhadap tersangka Duratun setelah pihak Polsek Denpasar Barat menerima laporan dari pemilik toko Ni Komang Ariniasih, 37. Korban melaporkan tokonya dibobol maling. Barang-barang berupa tabung gas, speaker, dan uang tunai raib.
"Peristiwa pencurian itu diketahui korban pada saat tiba di TKP sekitar pukul 06.00 Wita. Pada saat itu korban melihat pintu terbuka. Saat korban masuk ke dalam toko semua lampu mati. Selain itu barang-barang dan uang tunai ada yang hilang. Korban langsung buat laporan ke Polsek Denpasar Barat," ungkap AKP Sukadi.
Menerima laporan korban, aparat Polsek Denpasar Barat dipimpim Kanit Reskrim Iptu Rifqi Abdillah langsung melakukan penyelidikan. Petugas hanya membutuhkan beberapa jam untuk menangkap tersangka yang bersembunyi di sekitar TKP.
Pada saat disergap petugas, tersangka yang tinggal di Jalan Sada Sari, Denpasar itu melakukan perlawanan. Tak mau ambil risiko petugas menghadiahinya timah panas pada betisnya. Tersangkapun menyerah dan mengakui perbuatannya sesuai laporan korban.
Selain mengakui membobol toko milik pelapor, tersangka juga mengaku sebelumnya membobolWarung Niken yang juga berada di Jalan Imam Bonjol. Di sana tersangka mencuri 30 bungkus rokok berbagai merk dan beras 25 kilogram.
Tersangka juga membobol toko di Jalan Raya Kuta. Di sana tersangka berhasil mencuri tab, HP, dan piano. Bobol toko di Jalan Baypas Ngurah Rai, Jimbaran sebanyak tiga kali. Di sana berhasil mencuri TV, laptop, alat peras Teh Poci, speaker, dan penetral ruangan.
"Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Denpasar Barat. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) ke 5 tentang pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya. 7 pol