Warning: session_start(): open(/home/beritaindoupdate/public_html/src/var/sessions/sess_afded99498fb48afe3f958af1c61186f, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/beritaindoupdate/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/beritaindoupdate/public_html/src/var/sessions) in /home/beritaindoupdate/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Pram-Rano Unggul 50,07%, Pilgub Jakarta Satu Putaran - BeritaIndoUpdate.com

Pram-Rano Unggul 50,07%, Pilgub Jakarta Satu Putaran

2 weeks ago 2
ARTICLE AD BOX
"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, berita acara sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kabupaten/kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ 2024, saya nyatakan sah," kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam rapat pleno Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024, Minggu (8/12). Pram-Doel dinyatakan mendapatkan suara terbanyak yakni 2.183.239 suara (50,07%), sementara paslon lainnya yakni nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendapatkan 1.718.160 suara (39,40%). Di posisi ketiga paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara (10,53%). 

Hasil penghitungan suara pada rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi mencatat di Kepulauan Seribu, Pramono-Rano berhasil meraih 7.456 suara. Sementara RIDO di angka 6.578 suara, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebesar 653 suara. Lalu, di Jakarta Barat paslon nomor urut 3 itu unggul dengan perolehan 500.738 suara. Disusul RIDO dengan 386.880 suara, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di angka 109.457 suara.

Kemudian di Jakarta Selatan, Pramono-Rano memimpin dengan 491.017 suara mengungguli RIDO dengan 375.391 suara, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana 90.294 suara. Selain itu Pramono-Rano juga unggul di Jakarta Timur dengan meraup 635.170 suara, disusul RIDO 535.613 suara, dan di posisi terakhir Dharma Pongrekun-Kun Wardana 136.935 suara. Sedangkan di Jakarta Utara, Pram-Rano memimpin dengan 328.486 suara, RIDO di posisi kedua dengan 261.463 suara, dan di posisi terakhir Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan raihan 77.026 suara.

Terakhir di Jakarta Pusat, Pramono-Rano memimpin dengan 220.372 suara. Disusul Ridwan Kamil-Suswono dengan perolehan 152.235 suara, dan di posisi terakhir Dharma Pongrekun-Kun Wardana di angka 44.865 suara. Wahyu mengatakan, hasil tersebut juga akan langsung diunggah di laman resmi KPU DKI Jakarta. Dia pun mengucapkan apresiasi kepada seluruh pihak yang hingga saat ini sudah sangat baik bekerja sama untuk mensukseskan Pilkada Jakarta. 

KPU DKI Jakarta memastikan hasil rekapitulasi suara pada Pilgub Jakarta 2024 tetap sah meskipun saksi dari pasangan calon nomor urut 1 dan 2 menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi. Adapun paslon nomor urut 1 yakni Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun).

"Tetap sah dan tidak mempengaruhi legitimasi proses rekapitulasi," kata Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta Doddy Wijaya di Jakarta, Minggu kemarin. Diketahui, saksi dari Dharma-Kun menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi karena rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 di Jakarta. Dengan rendahnya partisipasi, mereka menilai perolehan suara itu tak merepresentasikan keinginan masyarakat Jakarta secara keseluruhan.

Sementara kubu saksi dari RIDO keluar dan menolak tanda tangan karena menilai ada banyak kecurangan selama proses pemungutan suara 27 November. Menanggapi hal itu, Doddy menyebut proses sosialisasi proses pemungutan suara lewat formulir C sosialisasi telah terdistribusi hingga 98 persen. Kemudian untuk rendahnya partisipasi, pihaknya masih menunggu analisis lebih lanjut. Doddy juga membantah dugaan kecurangan yang disampaikan kubu paslon nomor urut 1. Sebab faktanya, KPU tak menerima satu pun rekomendasi pemilihan suara ulang (PSU). "Jadi semuanya sudah terjawab baik di tingkat kecamatan kabupaten/kota maupun hari ini di provinsi sudah terjawab," kata Doddy.

Doddy menambahkan ketentuan pilkada satu putaran perlu menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengingat masih adanya potensi perselisihan. “Karena masih ada potensi perselisihan di Mahkamah Konstitusi, tentu kami belum bisa menetapkan tahapan berikutnya, yaitu tahapan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih atau penetapan gubernur dan wakil gubernur yang memasuki putaran kedua,” kata Doddy.

Oleh karenanya, Doddy menyampaikan pihaknya berharap publik bisa menunggu serta memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan sengketa di Mahkamah Konstitusi. “Mahkamah Konstitusi kan putusannya kadang-kadang tidak terduga ya misalnya terjadi perintah untuk pemungutan suara ulang atau perintah untuk rekapitulasi suara ulang atau bisa jadi kami sebagai termohon nanti dimenangkan atau dianggap sudah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara dengan baik. Jadi kita tidak berandai-andai tentu kita akan tunggu. Biarkan proses dan hak konstitusional dari pasangan calon itu kita berikan kesempatan,” ujar Doddy. 

Terpisah Koordinator Tim Pemenangan Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) bakal mendaftarkan hasil Pilgub Jakarta ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat. Pihaknya akan mendaftarkan keberatan penetapan itu dalam waktu satu atau dua hari ke depan.

"Dalam 1-2 hari ini, kami akan daftarkan. Dan tentunya, ini menjadi contoh betapa buruknya kualitas daripada profesionalisme yang dipertontonkan," kata Ramdan Alamsyah di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Minggu kemarin. Ia menyebut siap untuk membawa bukti-bukti pendukung ke MK. Ramdan menyatakan tim RIDO akan memperjuangkan hak mereka.

Untuk diketahui syarat minimal memenangkan Pilgub Jakarta diatur dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. Berikut isinya:

Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2024

(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

(2) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. 7 ant
Read Entire Article