ARTICLE AD BOX
Empat kasus diungkap Dit Siber Polda Bali, dua perkara diungkap Polrea Bangli, dan Polresta Denpasar, Polres Gianyar, Polres Karangasem, Polres Jembrana masing-masing mengungkap satu perkara.
Adapun empat tersangka yang ditangkap Dit Siber Polda Bali adalah tersangka berinisial NKAP,19. Perempuan asal Karangasem ini ditangkap di Jalan Raya Ulakan, Manggis, Karangasem pada Senin (25/11). Tersangka berinisial DALC,24. Perempuan asal Jatiluwih, Penebel, Tabanan ini ditangkap di Nadira Stationery, Jalan Tukad Balian Nomor 1B, Sanggulan, Kediri, Tabanan, Selasa (29/10).
Tersangka berinisial VP,23. Perempuan asal Pademangan, Jakarta ini ditangkap di Jalan Gunung Soputan I Nomor 86, Denpasar Barat, Rabu (30/10). Terakhir tersangka berinisial NWSW,21. Perempuan asal Karangasem ini ditangkap di Desa/Kecamatan Rendang, Karangasem, Jumat (29/11).
Para tersangka berjalan beriringan saat akan dirilis di Mapolda Bali. –YUDA
Tersangka yang ditangkap aparat Polresta Denpasar berinsial PJAP,21. Perempuan asal Manggis, Karangasem ini ditangkap di Jalan Patimura, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Sabtu (2/11). Tersangka yang ditangkap Polres Gianyar berinisial NKSA,21. Perempuan asal Desa Kedis, Busungbiu, Buleleng ini ditangkap di Jalan Jepun II, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, pada Kamis (5/12).
Berikutnya tersangka yang ditangkap Polres Bangli masing-masing berinisial NPCW,19 (perempuan) ditangkap di Jalan Raya Andong Nomor 35, Peliatan, Ubud, Gianyar, Senin (2/12) dan IWD,59 (laki-laki) ditangkap di Desa Pemulih, Susut, Bangli, Kamis (14/11). Tersangka yang ditangkap Polres Karangasem berinisial NDRAK,22. Tersangka ini ditangkap di Bebandem, Karangasem, Selasa (22/10). Sementara tersangka yang ditangkap Polres Jembrana berinisial IKS,46. Pria ini ditangkap di rumahnya di Banjar Segah, Desa Asah Duren, Pekutatan, Jembrana, Rabu (30/10).
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pada tersangka adalah berupa 11 unit HP berbagai merk, lima buku tabungan, dan berbagai macam print out tangkapan layar postingan Instagram maupun pesan whatsapp. Barang bukti ini digunakan para pelaku untuk mempromosikan website judi online. Direktur Reserse Siber Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat gelar jumpa pers di Mapolda Bali, Selasa (10/12) mengatakan para tersangka ini semuanya adalah selebgram yang memiliki banyak pengikut.
Mereka bertindak sebagai marketing. Mereka hanya menawarkan link situs judol di akun medsos masing-masing. "Mereka hanya memposting link situs judol di IG mereka kemudian dapat bayaran. Besarnya bayaran tergantung banyaknya pengikut di medsos mereka. Ada yang dibayar Rp 350.000 per minggu ada pula yang dibayar jutaan," beber AKBP Dian Candra.
Mantan Kapolres Tabanan ini mengatakan para tersangka ini direkrut oleh sindikat judi online yang juga merupakan follower mereka (tersangka) di IG. Sindikat atau perekrut berkomunikasi dengan tersangka dengan cara kirim pesan langsung di IG. Sindikat ini menawarkan dengan bayaran menggiurkan. "Strategi dari sindikat judol ini menyasar selebgram yang banyak pengikutnya. Mereka tidak pernah bertemu langsung dengan para tersangka. Berdasarkan patroli siber yang kita lakukan kebanyakan judol yang bermain di Bali servernya ada di luar negeri seperti Hongkong, Filipina, Singapura, Laos, dan Kamboja," beber AKBP Dian Candra yang kemarin didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Para tersangka ini, lanjut AKBP Dian Candra, tidak saling kenal dan tidak dalam satu jaringan. Lamanya mereka promosi judol bervariasi, ada yang dua bulan dan ada pulang yang sudah setahun lebih. Motif para tersangka terlibat dalam sindikat judol karena ekonomi. Mereka tergiur dengan tawaran uang tanpa harus bekerja keras, hanya modal banyak pengikut di medsos.
Para tersangka dijerat pasal tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dalam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Direktur Reserse Siber Polda Bali AKBP Ranefli menambahkan hingga kini pihaknya telah menghapus ribuan situs online. Selain itu pihaknya juga melakukan sosialisasi di radio dan media lainnya agar masyarakat tidak terlibat judi online. Perwira melati dua di pundak ini mengatakan pihaknya hanya bisa melakukan penegakan hukum dan sosialisasi. Situs judol yang ada di Bali bahkan di Indonesia servernya semua ada di luar negeri. Satu situs di-takedown akan muncul situs lainnya lagi.
"Setiap hari kami takedown belasan situs judi online. Kalau dihitung semunya selama ini sudah ribuan situs yang dihapus. Di negara tempat server judol itu berada judi seperti itu legal. Jadi, salah satu cara yang baik adalah masyarakat harus sadar bahwa judi itu tidak baik," ungkap AKBP Ranefli. Perwira melati dua di pundak ini mengaku Dit Siber ada dua tindak pidana yang melakukan patroli siber, yakni judi online dan pornografi anak. Situs yang paling banyak adalah situs judol. Dari ribuan situs itu pusatnya ada di luar negeri.
"Selama ini yang kami lakukan adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Apabila kami temukan situs judi online dilakukan penelusuran. Bila pelakunya ada di Bali maka ditangkap. Bila tidak ada di Bali maka kami takedown situsnya," pungkasnya. Sementara Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan masalah judol adalah salah satu perhatian Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan dalam Program Asta Cita. Penindakan terhadap Judol oleh Polda Bali adalah salah satu bentuk keseriusan untuk menjaga masyarakat dari bahaya judi.
"Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya para orang tua untuk awasi anak-anak. Kita harus tahu apa yang menjadi aktivitas keseharian anak-anak kita. Jangan sampai terjerumus atau terpancing dengan proses cara mencari uang yang gampang dan berakhir bermasalah dengan hukum," ajak Kombes Jansen. Bagi masyarakat yang suka bermain judi online segera berhenti. Selain akan bermasalah dengan hukum judi dampaknya sangat berbahaya baik kepada diri sendiri maupun keluarga dan lingkungan. Menurutnya sudah terbukti banyak sekali korban judi online. "Mari bersama kita tolak dan lawan segala betuk judi online dan selamatkan generasi bangsa dari bahaya judi online," ajaknya. 7 pol