Warning: session_start(): open(/home/beritaindoupdate/public_html/src/var/sessions/sess_6b734668346e155ae88715f79d19964a, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/beritaindoupdate/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/beritaindoupdate/public_html/src/var/sessions) in /home/beritaindoupdate/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Satpol PP Bali Tertibkan Baliho Melanggar Aturan - BeritaIndoUpdate.com

Satpol PP Bali Tertibkan Baliho Melanggar Aturan

1 week ago 1
ARTICLE AD BOX
Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, dalam keterangan persnya pada Kamis (12/12) mengatakan, penertiban dilakukan karena banyak alat promosi seperti baliho, spanduk, banner, dan pamflet yang tidak sesuai ketentuan, seperti tidak memiliki izin, sudah kadaluarsa, atau merusak keasrian lingkungan. “Baliho, spanduk, banner, dan pamflet yang melanggar aturan ini dipasang di jalur utama dan jalur menuju destinasi wisata. Jika tidak ditangani, hal ini berpotensi merusak citra Bali sebagai destinasi wisata dunia,” ujar Dewa Dharmadi.

Selain alasan estetika, penertiban ini juga mempertimbangkan cuaca ekstrem yang melanda Bali dalam beberapa hari terakhir. Alat peraga yang tidak dipasang dengan kokoh atau sudah miring dikhawatirkan dapat tumbang dan membahayakan warga. “Ini adalah amanat Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Trantibum Linmas,” ujar Dewa Dharmadi.

Dalam penertiban pada Rabu malam, Satpol PP Bali menurunkan dua pleton petugas. Pleton pertama, beranggotakan 16 personel, menyusuri Jalan Bypass Ngurah Rai Denpasar, mulai dari Traffic Light Sanur – Hang Tuah hingga Traffic Light Suwung Batan Kendal. Dengan menggunakan dua unit mobil patroli, tim menurunkan puluhan baliho kandidat calon kepala daerah, spanduk, banner, dan pamflet yang melanggar ketentuan. Alat peraga yang diturunkan kemudian ditempatkan rapi di sekitar lokasi pemasangan.

Sementara itu, pleton kedua menyisir Jalan Raya Puputan hingga Jalan Cok Agung Tresna, Jalan Diponegoro, Jalan Surapati, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Hang Tuah, dan By Pass Ngurah Rai. Di jalur ini, Satpol PP Bali juga menertibkan puluhan baliho, spanduk, banner, dan pamflet terkait kegiatan, tempat usaha, serta iklan komersial.

Dewa Dharmadi menegaskan Satpol PP akan mengintensifkan penertiban dengan melibatkan koordinasi bersama Satpol PP kabupaten/kota se-Bali. “Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP kabupaten/kota se-Bali untuk melakukan langkah serupa, khususnya di jalur utama dan jalur menuju objek wisata,” ujar birokrat asal Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung ini. adi
Read Entire Article