Warning: session_start(): open(/home/beritaindoupdate/public_html/src/var/sessions/sess_d873c4bb26c1bbe2280ed75dad77c171, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/beritaindoupdate/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/beritaindoupdate/public_html/src/var/sessions) in /home/beritaindoupdate/public_html/src/bootstrap.php on line 59
UMK Badung 2025 Diputuskan Rp 3,5 Juta - BeritaIndoUpdate.com

UMK Badung 2025 Diputuskan Rp 3,5 Juta

1 week ago 1
ARTICLE AD BOX
MANGUPURA, NusaBali
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung diputuskan naik 6,5 persen untuk tahun 2025, dari sebelumnya Rp 3.318.628 menjadi Rp 3.534.338. Kenaikan UMK Badung ini diputuskan dalam rapat Dewan Pengupahan Badung yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disperinaker) Badung, Kamis (12/12).

Kepala Disperinaker Badung I Putu Eka Merthawan, mengatakan kenaikan UMK Badung sebesar 6,5 persen ini mengacu keputusan pemerintah pusat dan arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto agar upah minimum naik sebesar 6,5 persen. “Jadi amanat presiden diterjemahkan Kemnaker segitu kenaikannya, sehingga UMK Badung naik dari Rp 3.318.628 menjadi Rp 3.534.338 per bulan,” ujarnya.

Masih menurut Eka Merthawan, kenaikan UMK ini juga sudah berdasarkan ketentuan dan pertimbangan yang matang. Berbagai argumentasi terkait kenaikan ini juga sudah dibahas oleh Dewan Pengupahan Badung, seperti argumentasi pertumbuhan ekonomi, tingkat kunjungan wisatawan, lamanya length of stay. 

“Bukan ngawur kita memutuskan ini. Banyak argumentasi yang menjadi pertimbangan,” kata mantan Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Badung ini.

Selain memutuskan UMK Badung, pihaknya bersama Dewan Pengupahan Badung juga telah memutuskan satu tambahan lagi untuk hotel bintang lima, di mana khusus hotel bintang lima juga wajib memberikan tambahan gaji berupa Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang nilainya 1 persen dari UMK. “Kalau kita ambil 1 persen, karena kenaikan UMK Badung itu cukup tinggi dibandingkan dengan yang lain. Jadi, UMSK-nya Rp 35 ribu,” jelas Eka Merthawan.

Birokrat asal Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi ini menambakan, untuk saat ini UMSK hanya berlaku untuk hotel bintang lima guna mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bila diberlakukan merata ke semua usaha. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan UMSK juga akan merambah hotel di bawah bintang lima.

Disinggung apakah keputusan ini sudah diterima semua pihak, Eka Merthawan mengaku Dewan Pengupahan Badung termasuk asosiasi sudah menerima keputusan UMK dan UMSK Badung 2025. “Semua menerima, dari asosiasi ada komponen Apindo, kemudian Serikat Pekerja dan eksekutif (pemerintah daerah),” sebut Eka Merthawan sembari menyebut akan segera menyosialisasikan keputusan ini ke publik sebelum berlaku 1 Januari 2025. 7 ind
Read Entire Article