Warning: session_start(): open(/home/beritaindoupdate/public_html/src/var/sessions/sess_d19203ea46c5c7ff4c5a65980dc677ad, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/beritaindoupdate/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/beritaindoupdate/public_html/src/var/sessions) in /home/beritaindoupdate/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Wanita Rusia Tidur di Jalanan Bali Akhirnya Dideportasi - BeritaIndoUpdate.com

Wanita Rusia Tidur di Jalanan Bali Akhirnya Dideportasi

2 weeks ago 3
ARTICLE AD BOX
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Moskow. "Yang bersangkutan telah kami deportasi dengan pengawalan ketat. Selain dideportasi, PM juga dikenai penangkalan, namun keputusan akhir akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Dudy dalam keterangan pers, Selasa (10/12/2024).

Kronologi Kejadian

PM tiba di Bali pada 18 Mei 2024 dengan visa kunjungan untuk wisata. Selama di Bali, ia menginap di wilayah Kedewatan, Ubud. Namun, pada 31 Mei 2024, PM ditemukan tidak sadarkan diri di dekat Pura Lungsiakan. Setelah dibawa ke villa, malam harinya ia kembali hilang dan ditemukan tidur di jalan di area Campuhan.

Warga setempat melaporkannya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli, tempat PM dirawat selama 27 hari. Setelah kondisinya membaik, RSJ Bangli bekerja sama dengan Dinas Sosial Gianyar dan Kantor Imigrasi untuk memulangkan PM.

Ketika ditangani Imigrasi, PM diketahui tidak memiliki tiket pulang. "Ini sempat menyulitkan proses deportasi, tetapi akhirnya dapat diselesaikan," ungkap Dudy.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa tindakan tegas seperti ini penting untuk menjaga ketertiban. "Kami berharap langkah ini menjadi pengingat bagi semua pihak, baik WNA maupun masyarakat lokal, agar patuh terhadap peraturan yang berlaku," ujarnya.

Dudy menambahkan, deportasi PM adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam menjalankan kebijakan selektif (selective policy), di mana hanya warga asing yang memberi manfaat yang diperbolehkan tinggal di Indonesia.

"Kasus ini adalah pelajaran bagi semua pihak untuk tetap mematuhi peraturan, demi keamanan dan ketertiban bersama," tutupnya. *ris

Read Entire Article